Aksi Peringatan Hari Buruh
Aksi yang digelar dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day tersebut menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah di antaranya menghapus klaster ketenagakerjaan dari Omnibus Law atau UU Cipta Kerja, membatalkan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan melakukan pengesahan terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Arief Hermawan Prioutomo
Editor : Firman Wibowo
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
9 jam yang lalu
Tembok Mengadang Kinerja Semen Indonesia (SMGR)
10 jam yang lalu