Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan ketentuan baru tarif pajak penghasilan atau PPh final atas usaha jasa konstruksi dengan sebagian nilai tarif yang lebih rendah, serta terdapat penambahan menjadi tujuh ketentuan tarif.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9/2022 tentang Perubahan Kedua atas PP 51/2008 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, guna meningkatkan iklim usaha konstruksi menjadi lebih kondusif.