Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Tetapkan Tarif Baru PPH Final Jasa Konstruksi

Pemerintah menetapkan ketentuan baru tarif pajak penghasilan atau PPh final atas usaha jasa konstruksi dengan sebagian nilai tarif yang lebih rendah, serta terdapat penambahan menjadi tujuh ketentuan tarif.
Pemerintah Tetapkan Tarif Baru PPH Final Jasa Konstruksi
4 Foto
Pemerintah Tetapkan Tarif Baru PPH Final Jasa Konstruksi
4 Foto
Pemerintah Tetapkan Tarif Baru PPH Final Jasa Konstruksi
4 Foto
Pemerintah Tetapkan Tarif Baru PPH Final Jasa Konstruksi
4 Foto
Pemerintah menetapkan ketentuan baru tarif pajak penghasilan atau PPh final atas usaha jasa konstruksi dengan sebagian nilai tarif yang lebih rendah, serta terdapat penambahan menjadi tujuh ketentuan tarif.
Pemerintah Tetapkan Tarif Baru PPH Final Jasa Konstruksi
Pemerintah Tetapkan Tarif Baru PPH Final Jasa Konstruksi
Pemerintah Tetapkan Tarif Baru PPH Final Jasa Konstruksi
Pemerintah Tetapkan Tarif Baru PPH Final Jasa Konstruksi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan ketentuan baru tarif pajak penghasilan atau PPh final atas usaha jasa konstruksi dengan sebagian nilai tarif yang lebih rendah, serta terdapat penambahan menjadi tujuh ketentuan tarif.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9/2022 tentang Perubahan Kedua atas PP 51/2008 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, guna meningkatkan iklim usaha konstruksi menjadi lebih kondusif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro