Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan aturan baru bagi penumpang kereta api (KA) Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.
Sementara hasil tes negatif tersebut hanya dikhususkan bagi pelanggan dengan vaksinasi dosis pertama dan pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.