Bisnis.com, JAKARTA - Presiden melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mewajibkan syarat kartu BPJS Kesehatan untuk mengurus jual beli tanah yang berlaku mulai 1 Maret 2022. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Pemerintah Wajibkan Syarat Kartu BPJS Kesehatan Untuk Mengurus Jual Beli Tanah
Presiden melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mewajibkan syarat kartu BPJS Kesehatan untuk mengurus jual beli tanah yang berlaku mulai 1 Maret 2022. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Bisnis.com, JAKARTA - Presiden melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mewajibkan syarat kartu BPJS Kesehatan untuk mengurus jual beli tanah yang berlaku mulai 1 Maret 2022. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Others
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
53 menit yang lalu
Program Bayar Tol Nirsentuh MLFF, Dulu Hampir Kandas Kini Jadi Prioritas
1 jam yang lalu
Bank Digital Jajal Kucurkan Pinjaman ke Nasabah Korporasi
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
12 menit yang lalu
Nilai Tukar Rupiah Dibuka Melemah Menuju Rp15.985, Dolar AS Perkasa
17 menit yang lalu
Harga Emas Antam Hari Ini Termurah Rp721.500, Borong Mumpung Diskon!
27 menit yang lalu