Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, langkah itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.
Bappebti Tetapkan 229 Jenis Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, langkah itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Eusebio Chrysnamurti
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
15 jam yang lalu
Utak-atik Mesin Bisnis Kartu Kredit di Tengah Gempuran Paylater
17 jam yang lalu
Mengurai Rapor Merah Emiten Anak Usaha BUMN Karya Kuartal I/2024
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
13 menit yang lalu
Ini Alasan Prabowo dan Gibran 'Ngotot' Rangkul Lawan Politiknya
18 menit yang lalu
Besok, Luhut dan Elon Musk Bakal Bahas Uji Coba Starlink di IKN
31 menit yang lalu
Prof Salim Said Meninggal Dunia, Tokoh Pers Indonesia
56 menit yang lalu