Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bappebti Tetapkan 229 Jenis Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
Bappebti Tetapkan 229 Jenis Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik
4 Foto
Bappebti Tetapkan 229 Jenis Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik
4 Foto
Bappebti Tetapkan 229 Jenis Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik
4 Foto
Bappebti Tetapkan 229 Jenis Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik
4 Foto
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
Bappebti Tetapkan 229 Jenis Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik
Bappebti Tetapkan 229 Jenis Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik
Bappebti Tetapkan 229 Jenis Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik
Bappebti Tetapkan 229 Jenis Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, langkah itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro