Bisnis.com, JAKARTA - Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi di halaman kantor Kementrian Ketenagakerjaan di Jakarta.
Aksi tersebut dilakukan terkait aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan. Massa aksi menyuarakan tuntutan untuk mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan mencopot Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.