Bisnis.com, JAKARTA - Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban.
Predator Seksual Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban.
Bisnis.com, JAKARTA - Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Others
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu
Jejak Keluarga Hamami Bangun Gurita Bisnis Grup Trakindo
1 hari yang lalu
Bandara Internasional RI Kompak 'Turun Kasta', Siapa Diuntungkan?
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
12 menit yang lalu
Update Gempa Garut: 67 Unit Rumah Mengalami Kerusakan
25 menit yang lalu
Kehilangan HP? Begini Cara Menggunakan Google Find My Device di Android
26 menit yang lalu
Ragam Kopi Unggulan Jawa Barat, Wajib Dicoba Pecinta Kopi
31 menit yang lalu