Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) menilai Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai turunan dari UU Cipta Kerja memberatkan pelaku usaha.
Gapensi Menilai Aturan PP Nomor 5/2021 Memberatkan Pelaku Usaha
Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) menilai Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai turunan dari UU Cipta Kerja memberatkan pelaku usaha.
Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) menilai Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai turunan dari UU Cipta Kerja memberatkan pelaku usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Others
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
31 menit yang lalu
Prospek Harita Nickel (NCKL) 2024 yang Mau Kedatangan Investor Strategis
3 jam yang lalu
Kepincut Perbesar Taruhan di Saham BREN
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
8 menit yang lalu
Jokowi Teken UU DKJ, Jakarta Tetap Dipimpin Gubernur Hasil Pilkada
15 menit yang lalu