Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan resmi menunjuk Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) untuk menyalurkan dana pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Nilai dana investasi pemerintah dari APBN dalam bentuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dialihkan ke BP Tapera sebesar Rp60,67 triliun yang merupakan akumulasi sejak 2010 hingga 2021.