Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto dengan hukuman 12 bulan masa rehabilitasi.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi Terkait Kasus Penggunaan Narkotika
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto dengan hukuman 12 bulan masa rehabilitasi.
Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto dengan hukuman 12 bulan masa rehabilitasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Others
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
4 menit yang lalu
Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Lagi Diskon, Yuk Borong!
35 menit yang lalu
Bank Bangkrut Menjamur, OJK Terbitkan Aturan Baru BPR & BPR Syariah
57 menit yang lalu