Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Bersama Kejaksaan Tangerang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp15,6 Miliar

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang memusnahkan sebanyak 2.626.375 rokok ilegal, 33.810 botol minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA), 553 tembakau, 262 lembar pita cukai palsu dan 141 rol tekstil senilai Rp15,6 miliar.
Bea Cukai Bersama Kejaksaan Tangerang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp15,6 Miliar
2 Foto
Bea Cukai Bersama Kejakasaan Tangerang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp15,6 Miliar
2 Foto
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang memusnahkan sebanyak 2.626.375 rokok ilegal, 33.810 botol minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA), 553 tembakau, 262 lembar pita cukai palsu dan 141 rol tekstil senilai Rp15,6 miliar.
Bea Cukai Bersama Kejaksaan Tangerang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp15,6 Miliar
Bea Cukai Bersama Kejakasaan Tangerang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp15,6 Miliar

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang memusnahkan sebanyak 2.626.375 rokok ilegal, 33.810 botol minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA), 553 tembakau, 262 lembar pita cukai palsu dan 141 rol tekstil  senilai Rp15,6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro