Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang memusnahkan sebanyak 2.626.375 rokok ilegal, 33.810 botol minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA), 553 tembakau, 262 lembar pita cukai palsu dan 141 rol tekstil senilai Rp15,6 miliar.
Bea Cukai Bersama Kejaksaan Tangerang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp15,6 Miliar
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang memusnahkan sebanyak 2.626.375 rokok ilegal, 33.810 botol minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA), 553 tembakau, 262 lembar pita cukai palsu dan 141 rol tekstil senilai Rp15,6 miliar.
Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang memusnahkan sebanyak 2.626.375 rokok ilegal, 33.810 botol minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA), 553 tembakau, 262 lembar pita cukai palsu dan 141 rol tekstil senilai Rp15,6 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Others
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
24 menit yang lalu
Ironi Investasi Hulu Migas RI di Tengah Harta Karun Gas Melimpah
1 jam yang lalu
Berlawanan Arah di Saham BUMI & BRMS
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
3 menit yang lalu
Penampakan Rumah Mewah SYL yang Disita KPK
6 menit yang lalu
Harga Emas Antam Melesat di Pegadaian Hari ini, UBS juga Ikut Naik
17 menit yang lalu
Jadwal Pembagian Dividen Elnusa (ELSA) Rp201 Miliar, Catat Tanggalnya
7 menit dari sekarang
Membaca Dinamika Pasar Mobil Listrik Pascarevisi Regulasi
22 menit yang lalu