Bisnis.com, JAKARTA - Penerapan sanksi tilang uji emisi terhadap kendaraan bermotor di DKI Jakarta sebesar Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 ribu untuk motor akan tetap dilaksanakan pada 13 November 2021, namun sanksi yang diterapkan akan terlebih dahulu dimulai dari teguran.
Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta Diterapkan Mulai 13 November 2021
Penerapan sanksi tilang uji emisi terhadap kendaraan bermotor di DKI Jakarta sebesar Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 ribu untuk motor akan tetap dilaksanakan pada 13 November 2021, namun sanksi yang diterapkan akan terlebih dahulu dimulai dari teguran.
Bisnis.com, JAKARTA - Penerapan sanksi tilang uji emisi terhadap kendaraan bermotor di DKI Jakarta sebesar Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 ribu untuk motor akan tetap dilaksanakan pada 13 November 2021, namun sanksi yang diterapkan akan terlebih dahulu dimulai dari teguran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Others
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 jam yang lalu
Kisah Toyota Jatuh ke Pelukan Astra (ASII)
1 hari yang lalu
Utak-atik Mesin Bisnis Kartu Kredit di Tengah Gempuran Paylater
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
5 menit yang lalu
PBB: Setengah Populasi Dunia Kesulitan Akses Air
20 menit yang lalu
Mendirikan Kementerian Pelayaran, Berani Tidak?
23 menit yang lalu