Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan diskresi bagi anak berusia di bawah 12 tahun untuk bisa masuk ke objek wisata dengan syarat harus ditemani orang tua yang sudah menerima vaksin Covid-19.
Anak Berusia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Masuk Obyek Wisata
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan diskresi bagi anak berusia di bawah 12 tahun untuk bisa masuk ke objek wisata dengan syarat harus ditemani orang tua yang sudah menerima vaksin Covid-19.
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan diskresi bagi anak berusia di bawah 12 tahun untuk bisa masuk ke objek wisata dengan syarat harus ditemani orang tua yang sudah menerima vaksin Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Others
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium