Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Berusia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Masuk Obyek Wisata

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan diskresi bagi anak berusia di bawah 12 tahun untuk bisa masuk ke objek wisata dengan syarat harus ditemani orang tua yang sudah menerima vaksin Covid-19.
Anak Berusia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Masuk Obyek Wisata
3 Foto
Anak Berusia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Masuk Obyek Wisata
3 Foto
Anak Berusia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Masuk Obyek Wisata
3 Foto
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan diskresi bagi anak berusia di bawah 12 tahun untuk bisa masuk ke objek wisata dengan syarat harus ditemani orang tua yang sudah menerima vaksin Covid-19.
Anak Berusia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Masuk Obyek Wisata
Anak Berusia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Masuk Obyek Wisata
Anak Berusia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Masuk Obyek Wisata

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan diskresi bagi anak berusia di bawah 12 tahun untuk bisa masuk ke objek wisata dengan syarat harus ditemani orang tua yang sudah menerima vaksin Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro