Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mematok harga tarif tertinggi rapid test antigen kini sebesar Rp99.000 untuk daerah Jawa dan Bali, dan Rp109.000 untuk daerah di luar Jawa dan Bali.
Tarif ini menurun dari yang sebelumnya Rp250.000 di wilayah Jawa-Bali dan Rp275.000 di luar Jawa-Bali.