Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter menegaskan bahwa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP dan dokumen lainnya masih jadi syarat wajib naik Kereta Rel Listrik di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021.
Meski Level PPKM Diturunkan, Penumpang KRL Masih Wajib Membawa STRP
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter menegaskan bahwa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP dan dokumen lainnya masih jadi syarat wajib naik Kereta Rel Listrik di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021.
Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter menegaskan bahwa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP dan dokumen lainnya masih jadi syarat wajib naik Kereta Rel Listrik di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Others
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
2 jam yang lalu