Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Meski Level PPKM Diturunkan, Penumpang KRL Masih Wajib Membawa STRP

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter menegaskan bahwa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP dan dokumen lainnya masih jadi syarat wajib naik Kereta Rel Listrik di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021.
Meski Level PPKM Diturunkan, Penumpang KRL Masih Wajib Membawa STRP
3 Foto
Meski Level PPKM Diturunkan, Penumpang KRL Masih Wajib Membawa STRP
3 Foto
Meski Level PPKM Diturunkan, Penumpang KRL Masih Wajib Membawa STRP
3 Foto
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter menegaskan bahwa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP dan dokumen lainnya masih jadi syarat wajib naik Kereta Rel Listrik di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021.
Meski Level PPKM Diturunkan, Penumpang KRL Masih Wajib Membawa STRP
Meski Level PPKM Diturunkan, Penumpang KRL Masih Wajib Membawa STRP
Meski Level PPKM Diturunkan, Penumpang KRL Masih Wajib Membawa STRP

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter menegaskan bahwa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP dan dokumen lainnya masih jadi syarat wajib naik Kereta Rel Listrik di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro