Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan laju penularan Covid-19 sejak 3 hingga 20 Juli dan diperpanjang hingga Senin (9/8/2021) dengan nama PPKM Level 4. PPKM diharapkan menurunkan penularan infeksi Virus Corona SARS-CoV-2 atau kasus positif Covid-19 yang akan berdampak pada penurunan tingkat pemakaian tempat tidur (BOR) di suatu rumah sakit.
Hari Terakhir PPKM Level 4, Jalanan Ibu Kota Kembali Macet
Pemerintah telah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan laju penularan Covid-19 sejak 3 hingga 20 Juli dan diperpanjang hingga Senin (9/8/2021) dengan nama PPKM Level 4. PPKM diharapkan menurunkan penularan infeksi Virus Corona SARS-CoV-2 atau kasus positif Covid-19 yang akan berdampak pada penurunan tingkat pemakaian tempat tidur (BOR) di suatu rumah sakit.
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan laju penularan Covid-19 sejak 3 hingga 20 Juli dan diperpanjang hingga Senin (9/8/2021) dengan nama PPKM Level 4. PPKM diharapkan menurunkan penularan infeksi Virus Corona SARS-CoV-2 atau kasus positif Covid-19 yang akan berdampak pada penurunan tingkat pemakaian tempat tidur (BOR) di suatu rumah sakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Abdurachman
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
11 jam yang lalu
Utak-atik Mesin Bisnis Kartu Kredit di Tengah Gempuran Paylater
13 jam yang lalu
Mengurai Rapor Merah Emiten Anak Usaha BUMN Karya Kuartal I/2024
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
24 menit yang lalu
PNM Peduli Serahkan Sumur Bor dan Tanam Mangrove di Indramayu
34 menit yang lalu
Luhut Pastikan Elon Musk Resmikan Starlink Besok, Ini Agendanya!
59 menit yang lalu