Bisnis.com, JAKARTA - PT PP (Persero) Tbk. bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (“BPKH”) berencana melakukan Investasi di Arab Saudi dalam bentuk pembangunan dan kepemilikanfasilitas akomodasi dan hotel di Arab Saudi untuk jemaah Haji dan Umrah Indonesia melalui Proyek Rumah Indonesia di Mekkah.
Hal ini selaras dengan mandat yang diberikan oleh Undang-undang (UU) No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji serta Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dimana pengelolaan keuangan haji salah satunya ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji, serta rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH.
Disaksikan oleh Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjodan Anggito Abimanyu selaku Kepala Badan Pelaksana BPKH, penandatanganan Nota Kesepahaman (“MoU”) dilakukan oleh Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi dan Kerja Sama Luar Negeri, Hurriyah El Islamy dan Novel Arsyad selaku Direktur Utama PTPP