Bisnis.com, JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) bakal mewajibkan seluruh penumpang membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) mulai Rabu (14/7).
Tanpa STRP, penumpang tidak dapat menggunakan layanan TransJakarta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.