Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melakukan pembatasan mobilitas masyarakat dengan melakukan penyekatan jalan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari 3-20 Juli 2021.
Adapun terdapat sebanyak 63 titik penyekatan yang berada di dalam kota, batas kota dan jalan tol.