Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyampaikan operasional pusat perbelanjaan dan mal akan dibatasi hingga pukul 17.00, seiring dengan pengetatan aktivitas masyarakat dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) memperkirakan kebijakan tersebut akan membuat tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan tersisa 10%.