Bisnis.com, JAKARTA - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji resmi jadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
Polisi menyita barang bukti buku Hikayat Pohon Ganja di lokasi kedua, di kediamannya di Bandung, Jawa Barat.
Polisi mengatakan, buku Hikayat Pohon Ganja disimpan Anji untuk mengedukasinya soal barang haram itu.
Selain itu, polisi juga menemukan total 30 gram ganja dari dua lokasi. Kepada polisi Anji mengaku telah mengonsumsi ganja sejak September 2020.
Karena perbuatannya, Anji terancam Pasal 111 dan Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. Diketahui, Anji ditangkap polisi di Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6/2021).