Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pesepeda Di Jakarta Akan Ditilang Jika Tidak Menggunakan Jalur Khusus Sepeda

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan para pesepeda (road bike) bisa ditilang dengan Pasal 229 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jika tidak melewati jalur khusus sepeda saat telah resmi dioperasikan.
Pesepeda Di Jakarta Akan Ditilang Jika Tidak Menggunakan Jalur Khusus Sepeda
3 Foto
Pesepeda Di Jakarta Akan Ditilang Jika Tidak Menggunakan Jalur Khusus Sepeda
3 Foto
Pesepeda Di Jakarta Akan Ditilang Jika Tidak Menggunakan Jalur Khusus Sepeda
3 Foto
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan para pesepeda (road bike) bisa ditilang dengan Pasal 229 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jika tidak melewati jalur khusus sepeda saat telah resmi dioperasikan.
Pesepeda Di Jakarta Akan Ditilang Jika Tidak Menggunakan Jalur Khusus Sepeda
Pesepeda Di Jakarta Akan Ditilang Jika Tidak Menggunakan Jalur Khusus Sepeda
Pesepeda Di Jakarta Akan Ditilang Jika Tidak Menggunakan Jalur Khusus Sepeda

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan para pesepeda (road bike) bisa ditilang dengan Pasal 229 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jika tidak melewati jalur khusus sepeda saat telah resmi dioperasikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdullah Azzam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro