Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembobol Bank BNI Senilai Rp1,2 Triliun Divonis 18 Tahun Penjara

Maria Pauline Lumowa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan.
Pembobol Bank BNI Senilai Rp1,2 Triliun Divonis 18 Tahun Penjara
3 Foto
Pembobol Bank BNI Senilai Rp1,2 Triliun Divonis 18 Tahun Penjara
3 Foto
Pembobol Bank BNI Senilai Rp1,2 Triliun Divonis 18 Tahun Penjara
3 Foto
Maria Pauline Lumowa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan.
Pembobol Bank BNI Senilai Rp1,2 Triliun Divonis 18 Tahun Penjara
Pembobol Bank BNI Senilai Rp1,2 Triliun Divonis 18 Tahun Penjara
Pembobol Bank BNI Senilai Rp1,2 Triliun Divonis 18 Tahun Penjara

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) melalui Letter of Credit (L/C) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1,2 Triliun, Maria Pauline Lumowa usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Maria Pauline Lumowa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdullah Azzam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro