Bisnis.com, JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai pemerintah harus segera merealisasikan pembentukan Lembaga Penjamin Polis atau LPP, seiring banyaknya kasus gagal bayar asuransi yang merugikan para nasabah.
Ketua BPKN Rizal E. Halim menyatakan bahwa kasus gagal bayar perusahaan asuransi jiwa dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap industri asuransi serta mencederai kepentingan para nasabah.