Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan pembaruan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19, untuk keberangkatan mulai tanggal 9 Februari 2021.
Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan, penumpang KA Antar Kota diwajibkan melakukan tes RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C19, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.