Bisnis,com, JAKARTA - Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap tersangka AW (42) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta mengamankan sejumlah barang bukti beberapa di antaranya lima lembar cek senilai Rp225 milyar, satu unit mobil Jeep Wrangler, satu unit mobil Toyota Fortuner, satu unit mobil Toyota Yaris, tiga unit sepeda motor, tiga bidang tanah berikut bangunannya dan dua buah koper berisi uang mainan pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.
Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Senilai Ratusan Miliar
Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap tersangka AW (42) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta mengamankan sejumlah barang bukti beberapa di antaranya lima lembar cek senilai Rp225 milyar, satu unit mobil Jeep Wrangler, satu unit mobil Toyota Fortuner, satu unit mobil Toyota Yaris, tiga unit sepeda motor, tiga bidang tanah berikut bangunannya dan dua buah koper berisi uang mainan pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.
Bisnis,com, JAKARTA - Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap tersangka AW (42) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta mengamankan sejumlah barang bukti beberapa di antaranya lima lembar cek senilai Rp225 milyar, satu unit mobil Jeep Wrangler, satu unit mobil Toyota Fortuner, satu unit mobil Toyota Yaris, tiga unit sepeda motor, tiga bidang tanah berikut bangunannya dan dua buah koper berisi uang mainan pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
5 jam yang lalu
Kisah Toyota Jatuh ke Pelukan Astra (ASII)
1 hari yang lalu
Utak-atik Mesin Bisnis Kartu Kredit di Tengah Gempuran Paylater
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
12 menit yang lalu
Skenario Arsenal Juara Liga Inggris 2023-2024, Butuh Keajaiban?
19 menit yang lalu