Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi bagi sepeda motor dan mobil di DKI Jakarta yang tidak menguji emisi atau tidak lulus uji emisi. Sanksi tersebut berupa tarif parkir yang tinggi dan penegakkan tilang sesuai peraturan Gubernur 66/200 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Akan Terapkan Sanksi Bagi Kendaraan Yang Tidak Lulus Uji Emisi
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi bagi sepeda motor dan mobil di DKI Jakarta yang tidak menguji emisi atau tidak lulus uji emisi. Sanksi tersebut berupa tarif parkir yang tinggi dan penegakkan tilang sesuai peraturan Gubernur 66/200 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi bagi sepeda motor dan mobil di DKI Jakarta yang tidak menguji emisi atau tidak lulus uji emisi. Sanksi tersebut berupa tarif parkir yang tinggi dan penegakkan tilang sesuai peraturan Gubernur 66/200 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
20 jam yang lalu
Kisah Toyota Jatuh ke Pelukan Astra (ASII)
1 hari yang lalu