Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatra Barat melaksanakan PSU di 12 TPS, karena adanya temuan pelanggaran pada pelaksanaan pemungutan suara pada pilkada 9 Desember 2020.
KPUD Sumatra Barat Laksanakan Pemungutan Suara Ulang di 12 TPS
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatra Barat melaksanakan PSU di 12 TPS, karena adanya temuan pelanggaran pada pelaksanaan pemungutan suara pada pilkada 9 Desember 2020.
Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatra Barat melaksanakan PSU di 12 TPS, karena adanya temuan pelanggaran pada pelaksanaan pemungutan suara pada pilkada 9 Desember 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
5 jam yang lalu