Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gunakan Rompi dan Diborgol, Habib Rizieq Digiring ke Mobil Tahanan Polda Metro Jaya

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.
Gunakan Rompi dan Diborgol, Habib Rizieq Digiring ke Mobil Tahanan Polda Metro Jaya
7 Foto
Gunakan Rompi dan Diborgol, Habib Rizieq Digiring ke Mobil Tahanan Polda Metro Jaya
7 Foto
Gunakan Rompi dan Diborgol, Habib Rizieq Digiring ke Mobil Tahanan Polda Metro Jaya
7 Foto
Gunakan Rompi dan Diborgol, Habib Rizieq Digiring ke Mobil Tahanan Polda Metro Jaya
7 Foto
Gunakan Rompi dan Diborgol, Habib Rizieq Digiring ke Mobil Tahanan Polda Metro Jaya
7 Foto
Gunakan Rompi dan Diborgol, Habib Rizieq Digiring ke Mobil Tahanan Polda Metro Jaya
7 Foto
Gunakan Rompi dan Diborgol, Habib Rizieq Digiring ke Mobil Tahanan Polda Metro Jaya
7 Foto
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.
Gunakan Rompi dan Diborgol, Habib Rizieq Digiring ke Mobil Tahanan Polda Metro Jaya
Gunakan Rompi dan Diborgol, Habib Rizieq Digiring ke Mobil Tahanan Polda Metro Jaya
Gunakan Rompi dan Diborgol, Habib Rizieq Digiring ke Mobil Tahanan Polda Metro Jaya
Gunakan Rompi dan Diborgol, Habib Rizieq Digiring ke Mobil Tahanan Polda Metro Jaya
Gunakan Rompi dan Diborgol, Habib Rizieq Digiring ke Mobil Tahanan Polda Metro Jaya
Gunakan Rompi dan Diborgol, Habib Rizieq Digiring ke Mobil Tahanan Polda Metro Jaya
Gunakan Rompi dan Diborgol, Habib Rizieq Digiring ke Mobil Tahanan Polda Metro Jaya

Bisnis.com, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdullah Azzam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro