Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyatakan bahwa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP berlaku setelah aturan turunan dari Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja terbit. saat insi pemerintah, yang terdiri dari sejumlah kementerian sedang membahas aturan turunan UU Cipta Kerja terkait program JKP.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJSTK Masih Menunggu Aturan Turunan UU Cipta Kerja
BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyatakan bahwa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP berlaku setelah aturan turunan dari Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja terbit. saat insi pemerintah, yang terdiri dari sejumlah kementerian sedang membahas aturan turunan UU Cipta Kerja terkait program JKP.
Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyatakan bahwa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP berlaku setelah aturan turunan dari Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja terbit. saat insi pemerintah, yang terdiri dari sejumlah kementerian sedang membahas aturan turunan UU Cipta Kerja terkait program JKP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium