Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan pembatasan kendaraan berbasis nomor plat ganjil genap hingga 22 November seiring dengan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Peniadaan Sistem Ganjil-Genap Diperpanjang Hingga 22 November
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan pembatasan kendaraan berbasis nomor plat ganjil genap hingga 22 November seiring dengan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan pembatasan kendaraan berbasis nomor plat ganjil genap hingga 22 November seiring dengan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
40 menit yang lalu
Ada Asuransi Jiwa 'Zombie' Milik Mantan Menteri, OJK Ungkap Penanganannya
1 jam yang lalu
Optimisme Blackrock dan Dimensional di Saham BRIS
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
8 menit yang lalu
Merdeka Battery (MBMA) Produksi 32.941 Ton Nikel Kuartal I/2024
11 menit yang lalu
RUPS Panca Budi (PBID) Setuju Stock Split dan Dividen Rp300 Miliar
13 menit yang lalu