Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB sepakat menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020, yang jatuh pada 28 hingga 30 Oktober 2020.
Untuk itu masyarakat diimbau untuk bijak dalam mengisi libur panjang ini mengingat angka penularan Covid-19 masih tinggi.