Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejaksaan Negeri Depok Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Kejaksaan Negeri Depok memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dari 347 perkara sebanyak 7,4 kilogram ganja, 985 gram shabu, 83 butir extacy, dan 26 senjata tajam.
Kejaksaan Negeri Depok Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum
2 Foto
Kejaksaan Negeri Depok Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum
2 Foto
Kejaksaan Negeri Depok memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dari 347 perkara sebanyak 7,4 kilogram ganja, 985 gram shabu, 83 butir extacy, dan 26 senjata tajam.
Kejaksaan Negeri Depok Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum
Kejaksaan Negeri Depok Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Depok memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dari 347 perkara sebanyak 7,4 kilogram ganja, 985 gram shabu, 83 butir extacy, dan 26 senjata tajam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdullah Azzam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro