Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Depok memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dari 347 perkara sebanyak 7,4 kilogram ganja, 985 gram shabu, 83 butir extacy, dan 26 senjata tajam.
Kejaksaan Negeri Depok Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum
Kejaksaan Negeri Depok memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dari 347 perkara sebanyak 7,4 kilogram ganja, 985 gram shabu, 83 butir extacy, dan 26 senjata tajam.
Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Depok memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dari 347 perkara sebanyak 7,4 kilogram ganja, 985 gram shabu, 83 butir extacy, dan 26 senjata tajam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
21 jam yang lalu
Kisah Toyota Jatuh ke Pelukan Astra (ASII)
1 hari yang lalu
Utak-atik Mesin Bisnis Kartu Kredit di Tengah Gempuran Paylater
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
9 menit yang lalu
Ramalan Nasib Saham BUMN Karya Usai Kocok Ulang Susunan Pengurus
31 menit yang lalu
Rekomendasi Saham dan Pergerakan IHSG Hari Ini, Senin 20 Mei 2024
48 menit yang lalu