Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengizinkan tempat wisata di Jakarta dibuka untuk umum menyusul pemberlakuan kebijakan PSBB Transisi.
Dalam kebijakan tersebut dijelaskan jika pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat wisata, dalam menyelenggarakan aktivitas wajib melaksanakan perlindungan bagi masyarakat melalui serangkaian protokol kesehatan.