Bisnis.com, JAKARTA - Pada penerapan kembali masa PSBB transisi, Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan rumah makan membuka layanan makan di tempat dengan menerapkan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas, menyesuaikan jarak meja satu sama lain dan tidak diperkenankan menyajikan makanan secara prasmanan.
DKI Jakarta Kembali Menerapkan PSBB Transisi, Tempat Makan Diperbolehkan Layani Pengunjung
Pada penerapan kembali masa PSBB transisi, Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan rumah makan membuka layanan makan di tempat dengan menerapkan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas, menyesuaikan jarak meja satu sama lain dan tidak diperkenankan menyajikan makanan secara prasmanan.
Bisnis.com, JAKARTA - Pada penerapan kembali masa PSBB transisi, Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan rumah makan membuka layanan makan di tempat dengan menerapkan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas, menyesuaikan jarak meja satu sama lain dan tidak diperkenankan menyajikan makanan secara prasmanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
41 menit yang lalu
Prospek Adaro (ADRO) Antara Investasi dan Dividen Jumbo
1 jam yang lalu
Mulai Bermunculan Revisi Rekomendasi Saham Astra (ASII)
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
7 menit yang lalu
OPINI : Pendanaan Iklim Bank di RI
15 menit yang lalu
Periksa Sandra Dewi, Penyidik Telusuri Asal-usul Jet Pribadi Harvey Moeis
18 menit yang lalu
Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Kompak Naik, Cek Selengkapnya
38 menit yang lalu
Cuan Gitar Indonesia di Negeri Sakura
20 menit yang lalu