Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Jakarta Kembali Menerapkan PSBB Transisi, Tempat Makan Diperbolehkan Layani Pengunjung

Pada penerapan kembali masa PSBB transisi, Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan rumah makan membuka layanan makan di tempat dengan menerapkan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas, menyesuaikan jarak meja satu sama lain dan tidak diperkenankan menyajikan makanan secara prasmanan.
DKI Jakarta Kembali Menerapkan PSBB Transisi, Tempat Makan Diperbolehkan Layani Pengunjung
2 Foto
DKI Jakarta Kembali Menerapkan PSBB Transisi, Tempat Makan Diperbolehkan Layani Pengunjung
2 Foto
Pada penerapan kembali masa PSBB transisi, Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan rumah makan membuka layanan makan di tempat dengan menerapkan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas, menyesuaikan jarak meja satu sama lain dan tidak diperkenankan menyajikan makanan secara prasmanan.
DKI Jakarta Kembali Menerapkan PSBB Transisi, Tempat Makan Diperbolehkan Layani Pengunjung
DKI Jakarta Kembali Menerapkan PSBB Transisi, Tempat Makan Diperbolehkan Layani Pengunjung

Bisnis.com, JAKARTA - Pada penerapan kembali masa PSBB transisi, Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan rumah makan membuka layanan makan di tempat dengan menerapkan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas, menyesuaikan jarak meja satu sama lain dan tidak diperkenankan menyajikan makanan secara prasmanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdullah Azzam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro