Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah rokok hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) dimusnahkan dengan cara dibakar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pantoloan di Palu, Sulawesi Tengah pada Rabu (7/10/2020).
Sebanyak 614.660 batang rokok, 399 botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dan 287 botol minuman mengandung etil alkohol yang peletakan pita cukainya tidak sebagaimana mestinya atau ilegal dimusnahkan.