Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan.
PSBB jilid dua berlaku selama dua pekan mulai Senin 14 - 27 September 2020.
Pemprov DKI Jakarta mengerahkan pasukan gabungan dari berbagai instansi untuk membatasi pergerakan warga dan penegakan aturan protokol kesehatan.