Kejaksaan Negeri Denpasar Musnahkan Barang Bukti Dari 232 Perkara
Kejaksaan Negeri Denpasar memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana umum dan narkotika seperti 11,8 kilogram sabu, 28 kilogram ganja dan 1.516 produk jamu dan kosmetik senilai sekitar Rp25,8 miliar dari 232 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap periode Januari-Juli 2020.
Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Denpasar kembali memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana umum dan narkotika pada Kamis (29/7/2020).
Barang bukti yang dimusnahkan seperti 11,8 kilogram sabu, 28 kilogram ganja dan 1.516 produk jamu dan kosmetik senilai sekitar Rp25,8 miliar.
Semua itu merupakan barang bukti dari 232 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap periode Januari-Juli 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google
News dan WA Channel