Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejaksaan Negeri Denpasar Musnahkan Barang Bukti Dari 232 Perkara

Kejaksaan Negeri Denpasar memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana umum dan narkotika seperti 11,8 kilogram sabu, 28 kilogram ganja dan 1.516 produk jamu dan kosmetik senilai sekitar Rp25,8 miliar dari 232 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap periode Januari-Juli 2020.
Kejaksaan Negeri Denpasar Musnahkan Barang Bukti Dari 232 Perkara
2 Foto
Kejaksaan Negeri Denpasar Musnahkan Barang Bukti Dari 232 Perkara
2 Foto
Kejaksaan Negeri Denpasar memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana umum dan narkotika seperti 11,8 kilogram sabu, 28 kilogram ganja dan 1.516 produk jamu dan kosmetik senilai sekitar Rp25,8 miliar dari 232 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap periode Januari-Juli 2020.
Kejaksaan Negeri Denpasar Musnahkan Barang Bukti Dari 232 Perkara
Kejaksaan Negeri Denpasar Musnahkan Barang Bukti Dari 232 Perkara

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Denpasar kembali memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana umum dan narkotika pada Kamis (29/7/2020).

Barang bukti yang dimusnahkan seperti 11,8 kilogram sabu, 28 kilogram ganja dan 1.516 produk jamu dan kosmetik senilai sekitar Rp25,8 miliar.

Semua itu merupakan barang bukti dari 232 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap periode Januari-Juli 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdullah Azzam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro