Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak kembali menjalani sidang di gedung Mahkamah Kuala Lumpur.
Hakim menyatakan Najib dinyatakan bersalah atas semua tuduhan berhubungan dengan kasus dana RM.42 juta atau Rp.143 miliar dari SRC International Sdn Bhd, bekas anak perusahaan 1MDB.