Bisnis.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 memaksa sejumlah perusahaan untuk efisiensi salah satunya dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal tersebut juga dilakukan PT Dempo Andalas Samudera yang bergerak dibidang pengolahan dan ekspor ikan tuna.
Sejumlah karyawan yang merasa tidak terima di PHK menggelar aksi unjuk rasan di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus, Padang, Sumatera Barat.
Mekera mengecam perusahaan melakukan PHK tanpa musyawarah serta menuntut uang pesangon dan penggantian hak sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.