Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya

KPK menahan lima orang tersangka antara lain mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Jarot Subana, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Fakih Usman serta Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011 - 2013 Yuly Ariandi Siregar dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Fathor Rachman yang merugikan negara Rp202 miliar.
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya
6 Foto
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya
6 Foto
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya
6 Foto
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya
6 Foto
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya
6 Foto
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya
6 Foto
KPK menahan lima orang tersangka antara lain mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Jarot Subana, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Fakih Usman serta Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011 - 2013 Yuly Ariandi Siregar dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Fathor Rachman yang merugikan negara Rp202 miliar.
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Permberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus proyek fiktif Waskita Karya/

Kelima tersengka tersebut adalah mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Jarot Subana, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Fakih Usman serta Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011 – 2013 Yuly Ariandi Siregar dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Fathor Rachman.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan, total kerugian yang timbul akibat pekerjaan proyek-proyek fiktif itu mencapai Rp202 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdullah Azzam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro