Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Permberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus proyek fiktif Waskita Karya/
Kelima tersengka tersebut adalah mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Jarot Subana, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Fakih Usman serta Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011 – 2013 Yuly Ariandi Siregar dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Fathor Rachman.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan, total kerugian yang timbul akibat pekerjaan proyek-proyek fiktif itu mencapai Rp202 miliar.