Kejari Kota Bogor Musnahkan Barang Bukti 112 Perkara Pidana
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor memusnahkan barang bukti dari 112 perkara pidana mulai periode September 2019 hingga Juni 2020 tersebut di antaranya narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, obat-obatan dan uang palsu.
Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor memusnahkan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Pemusnahan barang bukti dari 112 perkara pidana mulai periode September 2019 hingga Juni 2020 tersebut di antaranya narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, obat-obatan dan uang palsu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google
News dan WA Channel