Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memperpanjang waktu sosialisasi kewajiban penumpang KRL untuk mengenakan pakaian lengan panjang.
Pepanjangan ini mempertimbangkan para pengguna KRL masih memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan aturan baru tersebut.
Adapun kebijakan penumpang wajib mengenakan baju lengan panjang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.