Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ESDM Optimis UU Minerba Mampu Dorong Penemuhan Reklamasi Bemas Tambang

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) optimis berlakunya Undang-undang Minerba mampu mendorong pemenuhan kewajiban reklamasi bekas tambang menjadi lebih efektif.
Kementerian ESDM Optimis UU Minerba Mampu Dorong Penemuhan Reklamasi Bemas Tambang
4 Foto
Kementerian ESDM Optimis UU Minerba Mampu Dorong Penemuhan Reklamasi Bemas Tambang
4 Foto
Kementerian ESDM Optimis UU Minerba Mampu Dorong Penemuhan Reklamasi Bemas Tambang
4 Foto
Kementerian ESDM Optimis UU Minerba Mampu Dorong Penemuhan Reklamasi Bemas Tambang
4 Foto
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) optimis berlakunya Undang-undang Minerba mampu mendorong pemenuhan kewajiban reklamasi bekas tambang menjadi lebih efektif.
Kementerian ESDM Optimis UU Minerba Mampu Dorong Penemuhan Reklamasi Bemas Tambang
Kementerian ESDM Optimis UU Minerba Mampu Dorong Penemuhan Reklamasi Bemas Tambang
Kementerian ESDM Optimis UU Minerba Mampu Dorong Penemuhan Reklamasi Bemas Tambang
Kementerian ESDM Optimis UU Minerba Mampu Dorong Penemuhan Reklamasi Bemas Tambang

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) optimistis berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara mampu mendorong pemenuhan kewajiban reklamasi bekas tambang menjadi lebih efektif.

Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan bahwa dalam revisi undang-undang minerba tersebut telah diatur mengenai kewajiban pemegang izin konsesi tambang untuk melaksanakan reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen, serta pemberian sanksi bagi pemegang izin yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang.

Sanksi yang diberlakukan berupa sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdullah Azzam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro