Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) optimistis berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara mampu mendorong pemenuhan kewajiban reklamasi bekas tambang menjadi lebih efektif.
Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan bahwa dalam revisi undang-undang minerba tersebut telah diatur mengenai kewajiban pemegang izin konsesi tambang untuk melaksanakan reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen, serta pemberian sanksi bagi pemegang izin yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang.
Sanksi yang diberlakukan berupa sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.