Bisnis Indonesia Gelar Webinar Dengan Tema Jaminan Sosial Nasional
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menilai bahwa pelaksanaan kelas standar di BPJS Kesehatan akan segera diterapkan sesuai amanat UU 40/2004. Pelaksanaan kelas standar BPJS Kesehatan mempertimbangkan berbagai aspek, khususnya terkait cakupan manfaat dalam Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
5 jam yang lalu
Mereka yang Melepas UNTR Ketika Laba Turun
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
25 menit yang lalu
Harga Saham Terkoreksi 20% YTD, Telkom Siapkan Jurus Pamungkas
32 menit yang lalu