SKEMA PERLINDUNGAN LONJAKAN TAGIHAN LISTRIK
PT PLN (Persero) menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi kenaikan drastis yang dialami oleh sebagian konsumen, akibat pencatatan rata-rata tagihan menggunakan rekening 3 bulan terakhir. Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan melalui skema ini, lonjakan yang melebihi 20 persen akan ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40 persen dari selisih lonjakan, dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Menambal Bolong Pasokan Gandum dari Rusia
4 jam yang lalu
Arus Lepas Saham AKR Corporindo (AKRA)
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
1 menit yang lalu
PAN Buka Peluang Dukung Anies di Pilkada Jakarta 2024
30 menit yang lalu
Harita Nickel (NCKL) Rancang Buyback Saham Rp400 Miliar
36 menit yang lalu