STANDAR OPERASIONAL SEKTOR PERDAGANGAN
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan ketentuan mengenai standar operasional di sektor perdagangan untuk kenormalan baru (new normal), yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.12/2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan Pada Masa Pandemic Corona Virus Disease (Covid-19) dan New Normal. SE ini bertujuan untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi penyelenggaraan kegiatan perdagangan guna memutus mata rantai penularan Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium