LARANGAN MELAUT AKIBAT ORANG TENGGELAM
Menurut keterangan Panglima Laot (Panglima Laut) Kuala Bubon Tarzan, seluruh nelayan dikawasan itu dilarang melaut akibat korban tenggelam belum ditemukan terhitung sejak hari pertama tenggelam sampai tujuh hari ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
9 jam yang lalu
Kisah Toyota Jatuh ke Pelukan Astra (ASII)
1 hari yang lalu
Utak-atik Mesin Bisnis Kartu Kredit di Tengah Gempuran Paylater
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
4 menit yang lalu
Jualan Moncer, Lexus Ingin Populerkan Mobil Listrik Premium
31 menit yang lalu
Pengusaha Sebut Aturan Impor Permendag 8/2024 Lebih Efektif
51 menit yang lalu