KERETA API LUAR BIASA BEROPERASI
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan enam perjalanan KLB pada 12-31 Mei 2020 dan masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB hanya yang memenuhi syarat diantaranya pekerja di penanganan COVID-19, pertahanan, keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal dan repatriasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
41 menit yang lalu
Pesta Rekor Harga Tembaga, AMMN Cs Kecipratan?
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
9 menit yang lalu
Sederat Fakta Hasil Olah TKP Kecelakaan Bus Maut Subang
11 menit yang lalu
Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang Buat Simpan Uang Suap Rp40 Miliar
13 menit yang lalu