FERDINAN PALEKA DITANGKAP POLISI
Ferdian Paleka dan kedua rekannya dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau denda Rp750 juta serta dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp12 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
22 jam yang lalu
Utak-atik Mesin Bisnis Kartu Kredit di Tengah Gempuran Paylater
1 hari yang lalu
Mengurai Rapor Merah Emiten Anak Usaha BUMN Karya Kuartal I/2024
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
6 menit yang lalu
Update Kebijakan Pemprov DKI Pertimbangkan 1 Alamat Rumah 3 KK
24 menit yang lalu
Harga Emas Tembus US$2.400, Proyeksi The Fed Pangkas Suku Bunga 2 Kali
59 menit yang lalu